Tuesday, 23 August 2016

Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandara

Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandara

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas dan peralatan bandar udara, pelayanan dan pengoperasian bandar udara, penyiapan pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara, penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP), pelestarian lingkungan bandar udara, fasilitas dan peralatan navigasi penerbangan, pelaksanaan
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan, peralatan, fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara dan navigasi penerbangan dan pengoperasian bandar udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang    Pelayanan    dan    Pengoperasian    Bandar    Udara mcnyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan bahan pcngaturan, pengawasan dan pengendalian fasilitas dan peralatan bandar udara;
b. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian fasilitas dan peralatan navigasi penerbangan;
c. .penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelayanan dan tarif jasa kebandarudaraan serta jasa terkait bandar udara;
d. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan rencana induk bandar udara;
e. penyiapan bahan pcngawasan dan pengendalian pelestarian lingkungan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pcngawasan pclaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara; dan
g. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Standar Operasional Proscdur (SOP), scrtifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.

 0  0  3

0 komentar:

Post a Comment