Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandara
mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di
bidang fasilitas dan peralatan bandar udara, pelayanan dan
pengoperasian bandar udara, penyiapan pengendalian dan pengawasan
penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan
rencana induk bandar udara, penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah
lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP), pelestarian lingkungan
bandar udara, fasilitas dan peralatan navigasi penerbangan, pelaksanaan
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan, peralatan, fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara dan navigasi penerbangan dan pengoperasian bandar udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan, peralatan, fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara dan navigasi penerbangan dan pengoperasian bandar udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud , Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar
Udara mcnyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pcngaturan, pengawasan dan pengendalian fasilitas dan peralatan bandar udara;
b. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian fasilitas dan peralatan navigasi penerbangan;
c. .penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelayanan dan tarif jasa kebandarudaraan serta jasa terkait bandar udara;
d. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan rencana induk bandar udara;
e. penyiapan bahan pcngawasan dan pengendalian pelestarian lingkungan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pcngawasan pclaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara; dan
g. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Standar Operasional Proscdur (SOP), scrtifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.
a. penyiapan bahan pcngaturan, pengawasan dan pengendalian fasilitas dan peralatan bandar udara;
b. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian fasilitas dan peralatan navigasi penerbangan;
c. .penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelayanan dan tarif jasa kebandarudaraan serta jasa terkait bandar udara;
d. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan rencana induk bandar udara;
e. penyiapan bahan pcngawasan dan pengendalian pelestarian lingkungan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pcngawasan pclaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara; dan
g. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Standar Operasional Proscdur (SOP), scrtifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.
0 0 3
0 komentar:
Post a Comment