Wednesday, 4 May 2016

JENIS-JENIS ANGKUTAN UDARA

JENIS-JENIS ANGKUTAN UDARA JENIS ANGKUTAN UDARA Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. Adapun jenis angkutan udara adalah sebagai berikut : 1. Angkutan udara bukan niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. 2. Angkutan udara dalam negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Angkutan udara luar negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya. 4. Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. 5. Angkutan udara perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. Penerbangan di Indonesia, terbagi dalam 3 kelompok : 1. Penerbangan komersil Penerbangan berjadwal, penerbangan kargo, dan penerbangan charter. 2. Penerbangan non komersil Penerbangan perorangan, penerbangan sosial, penerbangan misi khusus,penerbangan perusahaan. 3. Penerbangan militer Penerbangan operasi militer.

0 komentar:

Post a Comment