PUBLIKASI NOTAM BULANAN
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
175 (PKPS 175), bahwa NOTAM (Notice To Airmen) adalah pemberitahuan yang
disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai
penetapan, kondisi atau perubahan disetiap fasilitas aeronautika, pelayanan,
prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting
untuk diketahui oleh personil operasi penerbangan."
Sesuai dengan UU NO 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan pasal 284 Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana di maksud
dalam Pasal 270 huruf c bertujuan tersedianya informasi yang cukup, akurat,
terkini dan tepat waktu yang diperlukan untuk keteraturan dan efisiensi penerbangan.
Pasal 285
1. Pelayanan
informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 memuat informasi
tentang fasilitas, prosedur, pelayanan di bandar udara dan ruang udara.
2. Informasi
aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paket informasi
aeronautika terpadu dan peta navigasi penerbangan.
3. Paket
Informasi aeronautika terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas;
a) Publikasi
informasi aeronautika (Aeronautical Information Publication)
b) Notifikasi
kepada penerbang dan petugas lalu lintas penerbangan (notice to airmen)
c) Edaran
informasi aeronautika (aeronautical information circulars); and
d) Bulletin
yang berisi informasi yang diperlukan sebelum penerbangan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
175 (PKPS 175), bahwa NOTAM (Notice To Airmen) adalah pemberitahuan yang
disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai
penetapan, kondisi atau perubahan disetiap fasilitas aeronautika, pelayanan,
prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting
untuk diketahui oleh personil operasi penerbangan.
NOTAM yang dibuat dan diterbitkan untuk ruang udara Indonesia (Jakarta Flight
Information Region/FIR dan Ujung Pandang FIR) didistribusikan dalam 3 (tiga)
Seri yang diidentifikasi dengan huruf A, B, dan C
NOTAM Seri A
: untuk pendistribusian nasional dan internasional.
NOTAM Seri B
: untuk pendistribusian nasional dan internasional terbatas
NOTAM Seri C
: untuk pendistribusian nasional.
Monthly
NOTAM Summary / Printed Plain-Language Summary (PPLS)/: berisikan daftar
NOTAM (NOTAM Checklist) yang masih berlaku pada tanggal diterbitkannya PPLS
tersebut, termasuk AIP Amendment, AIC yang terakhir diterbitkan dan daftar dari
AIP Supplement yang masih berlaku.
NOTAM yang
bersifat penting namun berjangka waktu pendek tidak dimasukkan dalam Monthly
NOTAM Summary ini. Namun bisa didapatkan pada unit Briefing Office bandar udara
– bandar udara terdekat atau pada :
Kantor NOTAM
Internasional - Indonesia
Gedung
Karya, Lantai 7
Jalan Medan
Merdeka Barat No.8
Jakarta
10110, Indonesia
Telepon :
(06) (21) 3507603, 3516961
Fax : (06)
(21) 3507603
0 komentar:
Post a Comment